Ibadah haji adalah perintah Allah Subhanahu Wa ta'ala, merupakan rukun islam yang wajib bagi umat islam berkemampuan. badah haji merupakan rangkaian ritual peribadatan yang membutuhkan kemampuan fisik, mental, spiritual dan sosial memadai.
Bahwa kemampuan fisik, mental, spiritual dan sosial yang memadai memerlukan persiapan dan pemeliharaan secara paripurna. Problematik berupa kerentanan fisik pada jamaah sakit atau usia lanjut, kepadatan massa, kondisi matra, perbedaan sosial budaya, dukungan gizi, resiko penularan penyakit dan dinamika situasionalnya merupakan faktor resiko yang dapat berdampak terhadap derajat kesehatan jemaah haji dan masyarakat. Hal-hal tersebut merupakan tantangan bagi masyarakat profesi kedokteran.
Kompleksitas penyelenggaraan perhajian membutuhkan pelayanan kesehatan yang utuh-menyeluruh dengan memperhatikan aspek-aspek fiqih, upaya kesehatan paripurna, regulasi lintas negara, resiko kondisi matra dan interaksi sosial-budaya. Seluruh aspek tersebut menjadi formula khas (genuine) dalam suatu keilmuan tersendiri sebagai rujukan penyelenggaraan haji dan umrah bagi masyarakat indonesia.
Untuk itu, diperlukan pengembangan keilmuan dan keprofesian kedokteran bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian derajat kesehatan optimal bagi jemaah haji maka dipersatukan dua usulan nama organisasi yaitu PDKHI (Perhimpunan Dokter Kesehatan Haji Indonesia) dan PERKEHAJI (Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia) menjadi PERDOKHI (Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia). Organisasi ini merupakan Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm) dalam naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), disahkan pada muktamar IDI pada tanggal 21 November 2015 dan selanjutnya diresmikan pada kongres PRDOKHI ke-1 di Makassar tanggal 15 Januari 2016